Pelepasan Hak Kendaraan?, Apa itu?
Pelepasan Hak Kendaraan, Membeli kendaraan bekas merupakan solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan kendaraan murah. Selain harga yang bisa dijangkau, kendaraan bekas saat ini terdapat banyak pilihan.
Mulai dari kisaran harga yang cocok hingga merek dan jenis yang Anda inginkan. Membeli kendaraan bekas bisa melewati pemilik pribadi, dealer yang menyediakan kendaraan bekas, hingga kendaraan bekas dari sebuah perusahaan yang dilelang.
Apabila Anda berminat membeli kendaraan bekas dari sebuah perusahaan, nantinya ada sebuah dokumen penyerta. Dokumen tersebut disebut dengan Surat Pelepasan.
Mungkin Anda sedikit asing dengan dokumen tersebut. Namun, dokumen ini sangat penting saat terjadi proses jual beli kendaraan secara lelang oleh perusahaan. Untuk itu, simak berikut ini penjelasan mengenai Surat Pelepasan.
Pengertian Surat Pelepasan Hak Kendaraan
Surat pelepasan hak kendaraan adalah surat yang dibuat oleh perusahaan yang akan melelang atau menjual mobil dinas atas nama perusahaan.
Surat tersebut menjadi pelengkap administrasi ketika orang pribadi yang ingin balik nama kendaraan dari atas nama perusahaan menjadi atas nama perseorangan.
Baca Juga: Tips Merawat Mobil Listrik
Dengan adanya surat ini bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan. Sebab, mereka telah melepaskan seluruh tanggung jawab atas penggunaan dan kepemilikan aset kendaraan tersebut.
Surat pelepasan dicetak dalam kop surat perusahaan dengan ditempel meterai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh pimpinan serta diberi stempel perusahaan.
Surat ini juga diperlukan ketika suatu perusahaan membeli sebuah kendaraan baru di dealer kendaraan untuk hal tertentu.
Dokumen tersebut diperlukan pihak dealer dengan kondisi perusahaan yang melakukan pembelian secara kredit melalui finance atau leasing dengan dealer.
Bagi pihak leasing, surat ini untuk mengantisipasi apabila perusahaan yang kredit mobil tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar cicilan hingga selesai kepada pihak finance atau pemberi kredit.
Source: kumparan.com