Diskon PPnBM mobil Diperpanjang?
Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bakal mobil Rp200 juta- Rp250 juta bakal berakhir per 31 Maret 2022. Ada kemungkinan ketentuan tersebut tak berlanjut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pihaknya tengah memantau perkembangan permintaan mobil di Indonesia.
Sebagai informasi, diskon PPnBM untuk mobil baru diberikan sebagai stimulus supaya pasar otomotif nasional pulih akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini pertama berlaku pada 2021, dan berlanjut 2022, namun dengan ketentuan berbeda.
Menurutnya jika pasar mobil telah berkembang, besar kemungkinan regulasi tidak berlanjut sehingga harga mobil pada rentang harga itu kembali normal, atau dibebankan PPnBM.
“Kalau demand [permintaan] cukup, ya cukup (program diskon PPnBM mobil Rp200 juta- Rp250 juta berhenti) juga,” kata Airlangga di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Ia mengatakan program diskon yang masih berjalan saat ini hanya segmen mobil pribadi dengan harga di bawah Rp200 juta atau model LCGC.
“Yang di bawah Rp200 juta masih berlangsung tapi diskonnya turun setiap kuartal di 2022,” ucap dia.
Jumlah penerima diskon PPnBM pada tahun ini sebanyak 16 model, berkurang banyak dari tahun lalu sebanyak 36 model. Menurunnya jumlah model ini lantaran aturamnya berbeda dari tahun lalu, terutama soal syarat local purchase komponen yang dinaikkan dari minimal 60 persen menjadi 80 persen
Selain itu pemerintah juga menerapkan dua kategori pemberian diskon PPnBM 2022, yaitu untuk mobil harga di bawah Rp200 juta yang masuk dalam program Low Cost Green Car (LCGC) dan mobil-mobil Rp200 juta – Rp250 juta.
Ada lima model LCGC dan 11 model mobil rentang harga Rp200 juta – Rp250 juta yang mendapatkan diskon PPnBM tahun ini.
Lima model LCGC itu diberikan diskon PPnBM secara bertahap, yakni diskon 100 persen untuk Januari – Maret, diskon 66 2/3 persen untuk April – Juni, dan diskon 33 1/3 persen untuk Juli hingga September.
Baca Juga: DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor
Kelima model LCGC seharusnya dikenakan tarif normal PPnBM sebesar 3 persen, namun selama periode diskon tarifnya menjadi 0 persen pada Januari – Maret, 2 persen pada April – Juni, dan 1 persen pada Juli – September.
Sementara mobil baru Rp200 juta – Rp250 juta diskon PPnBM yang diberikan 50 persen selama Januari – Maret, kemudian kuartal dua dan seterusnya tarif PPnBM berlaku normal yaitu 15 persen atau dikenakan tarif pajak 7,5 persen.
Beban PPnBM yang ditagih juga disesuaikan dengan kategori masing-masing pada aturan PPnBM emisi yang berlaku saat ini.