SIM A Sudah Mati Apa Bisa Diperpanjang? Simak Cara dan Persyaratannya!

SIM A Sudah Mati Apa Bisa Diperpanjang
SIM A Sudah Mati Apa Bisa Diperpanjang? Foto oleh JESHOOTS.com.

 

Banyak orang yang masih bingung mengenai SIM A sudah mati apa bisa diperpanjang? Anda akan mengetahui jawabannya dengan membaca artikel berikut ini yang akan membahas cara atau prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM A yang sudah mati.

SIM A wajib dimiliki oleh pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan serta mobil penumpang dan barangumum dengan berat maksimal 3.500 kg. Kendaraan tersebut seperti mobil, pick-up, bus mikro, dan truk mikro. Jika tidak memiliki SIM A maka tidak boleh mengendarainya.

 

SIM A Sudah Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Jawabannya!

Jika Anda memiliki SIM A yang sudah mati, Anda tidak perlu khawatir karena Anda masih bisa memperpanjangnya. Informasi tersebut sesuai dengan ketentuan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bahwa perpanjangan SIM A mati dapat dilakukan tanpa perlu membuat SIM baru.

Kebijakan ini tentu sangat berguna untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi. Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang buruk, dispensasi perpanjangan SIM ini sangat diperlukan, meskipun terdapat batas waktu yang ditetapkan oleh Polri.

Kabar baik lainnya adalah, perpanjangan untuk SIM A juga sudah bisa dilakukan secara online atau daring, sehingga semakin memudahkan masyarakat Indonesia. Namun meskipun prosesnya dilakukan secara online, tetap ada prosedur yang harus Anda lakukan secara langsung.

 

Berikut Persyaratan Perpanjangan SIM A yang Sudah Mati

Berdasarkan informasi kebijakan dari Polri 2024, bagi pengendara yang akan memperpanjang SIM A harus melengkapi berbagai dokumen persyaratan berikut ini. Jika tidak bisa melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang ada, maka pengendara tidak bisa memperpanjang SIM A yang sudah mati.

  1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli maupun KTP dalam bentuk fotokopi. Jika Anda menyertakan KTP fotokopi, maka pastikan tinta fotokopi terbaca dengan jelas dan tidak buram. Karena kerap kali ada fotokopi KTP yang buram.
  2. Setelah itu, Anda harus mencetak halaman website SIM daring atau online yang di dalamnya terdapat nomor registrasi untuk perpanjangan SIM Anda. Nomor registrasi ini menjadi hal yang sangat penting, sehingga harus dipastikan Anda cetak dengan jelas.
  3. Anda juga harus menyertakan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat keterangan sehat ini biasanya bisa Anda dapatkan dari rumah sakit, klinik kesehatan, maupun puskesmas terdekat.
  4. Anda juga harus menyertakan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator yang resmi. Surat ini merupakan bukti bahwa kemampuan Anda dalam mengendarai mobil sudah teruji secara sah. Jika tidak menyertakan surat ini, maka tidak bisa memperpanjang SIM A.
  5. Anda juga harus mengisi surat formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah Anda isi dengan lengkap. Jangan memalsukan data dalam pengisian formulir, karena bisa berakibat penolakan pengajuan perpanjangan SIM A jika diketahui memalsukan data.

Itulah lima persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin melakukan perpanjangan SIM A yang sudah mati. Sebenarnya, persyaratan di atas juga menjadi persyaratan umum ketika akan membuat sim baru, baik itu SIM A, B, maupun C.

 

Alur Perpanjangan SIM A yang Sudah Mati

Setelah Anda mengetahui apa saja dokumen yang menjadi persyaratan untuk perpanjangan SIM A yang sudah mati, kini Anda harus menyimak langkah-langkah atau prosedur perpanjangannya. Ikuti langkah-langkah berikut dengan baik agar prosesnya lancar dan berhasil.

  1. Anda harus melakukan registrasi untuk memverifikasi data diri Anda dan data lainnya. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan data asli, tidak ada pemalsuan, dan sesuai dengan identitas resmi diri Anda.
  2. Setelah itu, Anda harus melakukan perekaman sidik jari Anda dan juga pengambilan foto diri Anda. Pastikan Anda melakukan proses ini karena menjadi bagian yang sangat penting dalam alur perpanjangan SIM A.
  3. Setelah itu, Anda harus melakukan ujian teori maupun ujian praktik mengendarai mobil untuk mengecek kecakapan Anda. Tes teori biasanya berisi soal-soal terkait peraturan dan tata cara berkendara, sedangkan tes praktik dilakukan untuk membuktikan kecakapan Anda dalam berkendara.
  4. Jika Anda lulus dalam proses tes teori maupun praktik, maka Anda bisa langsung lanjut pada bagian percetakan SIM. Biasanya, terdapat standar nilai agar seseorang dinyatakan lulus maupun tidak lulus ketika ujian SIM.
  5. Jika Anda masih belum lulus dalam satu kali ujian teori dan praktik, maka Anda harus mengulangi ujian yang sama dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru. Agar Anda bisa langsung lulus saat ujian, maka pelajari teori maupun praktik ujian SIM A terlebih dahulu.

Itulah lima langkah atau alur prosedur ketika akan melakukan perpanjangan SIM A yang sudah mati. Perlu diperhatikan bahwa cara tersebut tidak berlaku jika SIM A Anda hilang, Anda harus mengurus surat keterangan kehilangan di kepolisian setempat terlebih dahulu.

Setelah mengurus surat keterangan kehilangan SIM, barulah Anda bisa mengajukan pembuatan SIM baru dengan prosedur yang sama seperti yang sudah dijelaskan di atas. Proses pembuatannya juga dilakukan secara daring dan luring, Anda tetap harus mengunjungi kantor kepolisian terdekat.

 

Berapa Biaya untuk Perpanjangan SIM A Mati 2024?

Setelah Anda mengetahui persyaratan perpanjangan SIM A dan alur perpanjangannya, Anda juga harus mengetahui biaya yang dibutuhkan. Biaya yang dibutuhkan termasuk biaya untuk penggantian SIM, biaya asuransi jiwa, serta biaya untuk pemeriksaan kesehatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM. Untuk lebih detailnya, berikut ini adalah informasi mengenai rincian biaya yang diperlukan.

  • SIM A dan A Umum memerlukan biaya sebesar Rp 80.000
  • SIB B dan B1 Umum memerlukan biaya sebesar Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 Umum memerlukan biaya sebesar Rp 80.000
  • SIM C memerlukan biaya sebesar Rp 75.000
  • SIM C1 memerlukan biaya sebesar Rp 75.000
  • SIM C2 memerlukan biaya sebesar Rp 75.000
  • SIM D memerlukan biaya sebesar Rp 30.000
  • SIM D Khusus D1 memerlukan biaya sebesar Rp 30.000
  • SIM Internasional memerlukan biaya sebesar Rp 225.000

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan untuk SIM A, maka itulah biaya resmi yang harus Anda keluarkan dalam pembuatannya. Setelah Anda memiliki sim A yang baru, maka Anda harus menyimpannya dengan baik dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengantisipasi kehilangan atau kerusakan, lebih baik melakukan fotokopi atau menyimpan file SIM secara digital agar mudah mengurusnya. Namun lebih baik Anda selalu berhati-hati dengan SIM karena termasuk identitas diri Anda.

 

Kesimpulan

Sekarang Anda sudah mengetahui jawaban mengenai SIM A sudah mati apa bisa diperpanjang? Jawabannya adalah bisa, dengan cara melengkapi semua persyaratan dan mengikuti prosedur atau alur perpanjangan SIM A yang sudah mati dengan baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *